Kedudukan Hadis Shahih, Hasan, Dha’if, dan Maudhu’ dalam Istinbaṭ Hukum Islam
Keywords:
Hadis Shahih, Hadis Da’if, Hadis Maudhu’, Istinbat Hukum, Hukum IslamAbstract
Penggunaan hadis dalam proses istinbaṭ hukum Islam menuntut ketelitian metodologis, terutama di tengah maraknya rujukan keagamaan yang tidak selalu memperhatikan derajat kualitas hadis. Perbedaan kedudukan hadis shahih, hasan, dha’if, dan maudhu’ sering kali kurang dipahami secara proporsional, sehingga berimplikasi pada lahirnya pemahaman dan produk hukum Islam yang lemah secara ilmiah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan masing-masing derajat hadis dalam istinbāṭ hukum Islam, serta mengkaji dinamika dan implikasinya terhadap konstruksi hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dengan menelaah literatur klasik ulumul hadis dan usul al-fiqh serta jurnal-jurnal ilmiah kontemporer, khususnya dari konteks Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis shahih dan hasan berkedudukan sebagai dalil maqbul yang sah dijadikan dasar penetapan hukum, sementara hadis dha’if memiliki keterbatasan penggunaan dan tidak dapat dijadikan hujjah hukum yang mengikat. Adapun hadis maudhu’ secara mutlak ditolak karena bersifat fabrikatif dan berpotensi mendistorsi hukum Islam. Kajian ini menegaskan pentingnya penguatan literasi hadis dan seleksi dalil yang ketat agar istinbaṭ hukum Islam tetap akurat, bertanggung jawab, dan selaras dengan maqaṣid al-syari'ah




